Sabtu, 21 Juni 2014

MALAKAH BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH



MANAJEMENT PEMBIAYAAN BANK SYARI’AH




Description: LOGO IAIN OK OK 2013





Makalah
Dibuat dalam mata kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah

Disusun oleh :

SARI YATI
NIM : 212 313 9574

Dosen pembimbing
KHAIRIAH EL-WARDAH, M.Ag



SEMESTER IV D PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan. Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur. Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .
B.     RUMUSAN MASALAH

a.    Pengertian Penbiayaan Bank Syari’ah
b.   Tujuan Dan Fungsi Pembiayaan
c.    Jenis – Jenis Pembiayaan Bank Syariah
d.   Analisis Pembiayaan
e.    Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PENBIAYAAN BANK SYARI’AH
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[1] Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[2]
B.     TUJUAN DAN FUNGSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah.[3] Tujuan  pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder, yakni:
1. Pemilik
Dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2. Pegawai
Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3. Masyarakat
1)    Pemilik dana; masyarakat sebagai pemilik dana mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil.
2)    Debitur yang bersangkutan; dengan penyediaan dana baginya mereka merasa terbantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
3)    Masyarakat umumnya – konsumen; dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4. Pemerintah
Pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak.
5. Bank
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
Ada bebarapa fungsi pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat penerima diantaranya:
1)    Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produkivitas.

2)    Meningkatkan daya guna barang
Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.

3)    Meningkatkan peredaran uang
Melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.

4)    Menimbulkan kegairahan berusaha
Bantuan pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang digunakan untuk memperbesar volume usaha dan produktivitas.

5)    Stabilitas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilitasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk antara lain:
-          Pengendalian inflasi
-          Peningkatan ekspor
-          Rehabilitasi prasarana
-          Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
6)    Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit / pendapatan.

7)    Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga kredit/pembiayaan tidak saja bergerak didalam negeri tapi juga diluar negeri. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau yang sedang membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat tertentu.

C.    JENIS – JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

1.     Pembiyaan Modal Kerja Syariah
Secara umum, yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[4]

Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dapat dibagi menjadi lima macam, yakni :
a.     PMK Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah perjanjian antara peranan dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha teartentu, dengan pembiayaan keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
b.     PMK Isthtisna
Istishna adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual
c.     PMK Salam
Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu
d.     PMK Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah
e.     PMK Ijarah
Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa
2.     Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan Investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) beserta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan ituYang dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari, mencakup hal-hal berikut antara lain[5] :
a.      Imbalan yang diharapkan dari investasi adalah berupa kentungan dalam bentuk uang.
b.      Bahan usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan badan sosial dan badan-badan pemerintah lainnya lebih bertujuan memberikan manfaat sosial dibandingkan dengan keuntungan.
c.      Bahan-bahan usaha yang mendapat pembiyaan investasi dari bank harus mampu memperoleh keuntungan finansial agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi kewajiban kepada bank.

Pembiayaan investasi diberikan kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
a)    Untuk pengadaan barang-barang modal
b)    Mempunyai perencanaan yang matang dan terarah
c)     Berjangka waktu menengah dan panjang

Melihat luas aspek yang dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi di Bank Syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri sebagai penambahan setoran modal. Skema lain yang dapat digunakan adalah ijarah muntahia bi tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.

3.     Pembiayaan Konsumtif Syariah[6]
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk me-menuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuan-titatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/ perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Dalam menetapkan akad pembiyaan  konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank adalah sebagai berikut :
1)   Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah pembiyaan tersebut berbentuk pembiayaan barang atau jasa.
2)   Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berebentuk ready stock atau good in process. Jika ready stock pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk good in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah enam bulan atau lebih. Jika dibawah enam bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Jika proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari enam bulan, pembiayaan yang diberikan adalah istishna.
3)   Jika pembiyaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dibidang jasa, pembiyaan yang diberikan adalah ijarah.

D.  ANALISIS PEMBIAYAAN
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.[7]
1)  Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi  dua bagian yaitu
  1. Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
  2. Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.
2).  Kriteria Pemberian Pembiayaan[8]
Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada :
  • Belas kasihan
  • Kenalan (bersaudara atau teman)
  • Nasabah orang terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
  • Kelayakan usaha
  • Kemampuan membayar
Aspek yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
  • Kemampuan memperoleh keuntungan.
  • Sisa pembiayaan dengan pihak lain (kalau ada).
  • Bebas rutin di luar kegiatan usaha.
E. PRINSIP – PRINSIP PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :[9]
a. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.  Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah
F.   PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
1.  Tujuan Pemantauan dan  Pengawasan Pembiayaan
  1. Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
  2. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
  3. Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
  4. Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2.  Media Pemantauan
  1. Informasi dari luar bank syariah
  2. Informasi dari dalam bank syariah
  3. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
  4. Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
  5. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
  6. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3.  Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
1)      Membuat laporan kegiatan peminjam
2)      Laporan realisasi kerja bulanan
3)      Laporan stok/ persediaan barang
4)      Laporan kegiatan investasi bulanan
5)      Laporan hutang dan piutang
6)      Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7)      Tingkat pengumpulan pendapatan
8)      Tingkat kemajuan usaha
9)      Tingkat efektivitas pemakaian dana
6.  memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
7.  Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan. Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi lima macam yaitu:
1)      Lancar atau kolektabilitas 1
2)      Kurang lancar atau kolektabilitas 2
3)      Diragukan atau kolektabilitas 3
4)      Perhatian khusus atau kolektabilitas 4
5)      Macet atau kolektabilitas 5
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.







DAFTAR PUSTAKA

BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank
Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’some

Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.





[1] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, hal. 304.

[2] UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[3] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm 183-186
[4] Adiwarman, Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hlm 234
[5] Adiwarman , Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hlm 236
[6] Adiwarman Karim, ibid., hlm 244
[7] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem. Hal. 5
[8] Ibid

[9] Ibid hal. 7