Kamis, 20 Maret 2014

pengertian haji dan umroh




BAB I
PENDAHULUAN

A.LATARBELAKANG
            Ibadah Haji adalah ibadah yang wajib ditunaikan sekali dalam seumur hidup, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam,
“Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah.” (Diriwayatkan Abu Daud, Ahmad, dan Al-Hakim yang men-shahih-kannya).
Diantara hikmah disyariatkannya ibadah haji adalah untuk membersihkan  jiwa orang muslim dari dosa. Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Barang siapa haji ke rumah ini (Baitullah), kemudian tidak berkata kotor, dan tidak fasik, ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan ibunya.” (Muttafaq Alaih).
“Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan, melainkan surga.” (Muttafaq Alaih)









BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN HAJI DAN UMROH
            Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara` berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka`bah dan Mas`a (tempat sa`i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa`i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
             Umrah adalah berkunjung ke Ka`bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim), serangkaian ibadah yang terdiri dari Ihram, Thawwaf, Sa’i dan memotong rambut atau tahallul. Diantara hikmah dari ibadah Umroh adalah sebagai penebus dosa hal ini disebutkan dalam sebuah hadits: Sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Salam, (yang artinya):“Umroh ke umroh lainnya adalah penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan Haji yang mabrur tidak mempunyai balasan kecuali surga.” (Hadits riwayat Al-Bukhari)Ibadah Umroh termasuk ibadah yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala kepada setiap muslim dengan kriteria tertentu, atau syarat-syarat wajibnya menunaikan ibadah Umroh


B.     MACAM-MACAM HAJI
Ø  Haji Tamattu’ adalah berihram untuk umroh pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrohnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8 Dzulhijjah) pada tahun umrohnya tersebut.
Ø  Haji Qiran adalah berihram untuk umroh dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari Nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umroh terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan Thawaf Umroh memasukkan niat haji.
Ø  Haji Ifrad adalah berihram untuk haji dari miqot atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain didaerah miqot bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari Nahr apabila ia membawa binatang qurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkan untuk membatalkan niat hajinya dan menggantinya dengan umroh, selanjutnya melakukan Thawaf, Sa’i, mencukur rambut atau bertahallul sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang qurban. Begitu pula bagi orang yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang qurban dianjurkan untuk membatalkan niat qirannya itu, dan menggantikannya menjadi umroh, sebagaimana yang tersebut diatas.
Ibadah Haji yang lebih utama ialah Haji Tamattu’ bagi yang tidak membawa binatang qurban, oleh karena Rasullulah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabat.
C.     TATA CARA IBADAH  HAJI
Berikut adalah tata cara melakukan Ibadah Haji:
  • Jika kita melakukan haji Ifrad atau Qiran, hendaklah kita berihram dari miqat yang anda lalui. Dan jika kita tinggal di daerah miqat, maka berihramlah menurut niat kita dari tempat tersebut. Dan jika kita melakukan haji Tamattu’, maka berihramlah dari tempat tinggal kita pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lalu berniatlah dengan membaca:
  • Kemudian keluarlah (tgl. 8 Dzulhijjah waktu Duha) menuju Mina. Lakukanlah Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh disana, dengan cara meng-qashar shalat yang empat raka’at (Dzuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua raka’at pada waktunya masing-masing.
  • Apabila matahari telah terbit (waktuDuha) pada harikesembilan Dzulhijjah (tgl. 9 Dzulhijjah) esoknya, maka berangkatlah menuju Arafah dengan tanpa tergesa-gesa dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama jama’ah haji. Di Arafah lakukanlah Shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ tqdim dan qashar dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat. Tentang wukuf  ini, kita harus yakin bahwa kita benar-benar telah berada dalam batas Arafah (bukan di luarnya). Dan perbanyaklah dzikir dan do’a, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Padang Arafah seluruhnya merupakan tempat wukuf, dan hendaklah kita tetap berada disana hingga matahari terbenam.
  • Apabila matahari telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiah, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya di Muzdalifah, lakukanlah Shalat Maghrib dan Isya dengan jama’ dan qashar. Hendaklah kita menetap disana hingga melakukan Shalat Shubuh, perbanyaklah do’a dan dzikir hingga hari mulai tampak terang, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
  • Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiah. Bagi yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu juga setelah lewat pertengahan malam. Dan pungutlah di Muzdalifahjumrah Aqabah. Adapun yang lain cukup kita pungut dari Mina. Demikian juga tujuh batu yang akan kita pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari raya, tak mengapa bagi kita untuk memungutnya di Mina.
  • Apabila telah tiba di Mina (10 Dzulhijja), lakukanlah hal-hal berikut:
    • Lemparkan jumrah aqabah, yaitu jumrah yang paling dekat dengan Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berurut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
    • Sembelihlah qurban jika kita berkewajiban melakukannya dan makanlah sebagian dagingnya, serta berikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.
    • Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut kita, akan tetapi mencukur bersih lebih utama. Sedangkan bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya kira-kira sepanjang ujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini dilakukan dengan tertib. Namun tak mengapa jika mendahulukan yang satu atas yang lainnya.
  • Apabila kita telah selesai melempar jumrah dan mencukur, berarti kita telah melaksanakan tahallul Awwal, dan selanjutnya kita boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali brhubungan dengan istri.
  • Kemudian (masih tgl. 10 Dzulhijjah) berangkatlah menuju Mekkah dan lakukanlah Thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i jika kita melakukan haji Tamattu’, haji Qiran maupun haji Ifrad, akan tetapi kita belum melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum. Dengan demikian kita diperbolehkan melakukan hubungan suami istri (tahallul Tsani).
  • Thawaf Ifadah ini boleh diakhirkan melakukannya sampai lewat hari-hari Mina, dan menuju Mekkah setelah melempar jumrah.
  • Setelah Thawaf Ifadah pada hari Nahr, kemudian ke Mina. Bermalamlah disana pada hari Tasyrik, yaitu tgl. 11, 12, dan tgl. 13 dan tidak mengapa jika kita bermalam hanya dua malam saja.
  • Lemparlah ketiga jumrah selama kita menetap dua atau tiga hari di Mina, setelah matahari tergelincir. Kita mulai dari Jumratul Ula, yaitu yang terjauh jaraknya dari Mekkah, kemudian Jumratul Wustha (tengah) dan selanjutnyaJumratul Aqabah, setiap jumrah dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.
  • Jika kita menghendaki untk menetap selama dua hari saja, hendaklah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam dihari kedua itu (Nafar Awwal). Dan jika matahari telah terbenam sebelum kita keluar dari Mina, maka hendaknya bermalam lagi pada malam hari ketiga itu (Nafar Tsani). Dan lebih utama hendaknya anda bermalam pada malam ketiga tersebut.
  • Bagi yang sakit atau lemah, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi siapa yang mewakili (orang lain), boleh melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya pada satu tempat jumrah.
  • Apabila kita hendak kembali ke kampung halaman setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan yang baru melahirkan (nifas)
D.    WAJIB HAJI
Haji diwajibkan kepada :
  1. Seorang muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya
  2. Aqil (berakal)
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadist Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
  1. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  2. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah swt berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran : 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadist :
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
"Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, "Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?" beliau menjawab: "Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala." (HR. Muslim)
            Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi